Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUASIN

 

A. Pembina PPID berwenang :

1. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

2. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atau informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pmilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

3. Melakukan pembinaan kepada PPID di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.

B. Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi berwenang memberikan pertimbangan atas seluruh informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.

C. Atasan PPID bertugas :

1. Memutuskan dan mengevaluasi akses publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Banyuasin;

2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan

informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

3. Mengevaluasi kinerja, struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik di

lingkungan Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Banyuasin;

4. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin telah sesuai dengan peraturan perundang.

D. PPID bertugas :

1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi  

pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

2. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Lingkungan Sekretariat Komisi

Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

3. Menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di

Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin;

4. Menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan

dari Informasi yang terbuka untuk publik;

5. Membantu menyelesaikan sengketa pelayanan Informaasi Publik bersama dengan Sub

Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Banyuasin;

6. Menyiapkan bahan dan membantu melakukan pengujian konsekuensi dengan

melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Infirmasi dan Pembina PPID;

7. Membantu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan secara berkala 3 (tiga)

bulan sekali maupun sewaktu-waktu kepada Atasan PPID.

E. Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi bertigas :

1. Melaksanakan kegiatan pelayanan Informasi kepada publik;

2. Mengumpulkan, mengelola data serta membangun sistem informasi;

3. Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa hukum yang berkenaan dengan masalah

Informasi Publik kepada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.

F. Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi bertugas membantu tugas dan fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin.